Korupsi Terbesar Semenjak Indonesia Merdeka

Negara dan korupsi nampaknya tidak dapat dipisahkan dari sistem demokrasi di Negara RI. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Di negara maju penegakan hukum sangat kuat. akses pengawasan dari masyarakat juga dipermudah. Hukuman terhadap koruptor juga setimpal (contoh : hukuman koruptor di negera maju bisa mencapai kurungan 150 tahun. Ini jauh lebih tinggi dari hukuman seumur hidup. Mana ada orang berumur 150 tahun. Bedakan hukuman di Indonesia). Di negara maju juga dikenal hukuman kumulatif atas beberapa pelanggaran. Jadi di negara maju, pejabat sulit untuk korupsi (sebagian besar ketahuan), karena sistem pengawasan masyarakat dan penegakan hukum yang baik. Di negara berkembang seperti Indonesia, korupsi masih tinggi karena penegakan hukum lemah, akses pengawasan dari masyarakat juga masih dipersulit. Kondisi seperti ini justru yang dipertahankan oleh para pejabat di negara berkembang. Tujuannya sangat jelas, mereka bisa korupsi dengan leluasa.

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.

Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.


1. Korupsi BLBI Rp. 183 Triliun plus beban bunga yg harus di bayar menjadi 560 Triliun

2. Korupsi Suharto dan keluarganya, menurut majalah Time sebesar US$ 15 milyar atau Rp. 150 Triliun

3. Korupsi Subsidi BBM pada periode presiden SBY yang bocor 30% atau sekitar US$ 5 - 7 milyar (50-70 triliun) per tahun

3. Korupsi HPH DAN DANA REBOISASI Total Kerugian Negara US$ 2 M atau 20 Trilyun oleh Bob Hasan, Prajogo Pangestu, Salim, Tommy Cs”

4. Korupsi PT. TPPI dalam bentuk utang ke Pertamina sebesar Rp. 17 Triliun oleh Hashim Djojohadikusumo. Tak jelas nasibnya sampai skrg

5. Korupsi PLTU PAITON I Probolinggo kerugian negara US$ 800 juta atau 8 Trilyun dengan pelaku mantan dirut PLN Djiteng Marsudi.cs”

6. Korupsi Bank Century dengan kerugian sebesar Rp. 6.7 triliun yang dilakukan oleh Srimulyani, Robert Tantular, Tolleng, Marsilam.cs”

7. Korupsi Edi Tansil / PT. Golden Key dengan kerugian negara saat itu US$ 530 juta atau 1.3 Triliun. Skrg setara Rp. 5.3 Triliun”

8. Korupsi PSO USO dana PNBP Telco di BP3TI Kominfo, rugikan negara 3 Triliun. Pelaku diduga Tifatul sembiring, Budi Suryanto, Adiseno cs

9. Korupsi Sektor Pangan pada impor beras BULOG dan korupsi BLBU rugikan negara 3 Triliun oleh Jusuf Wangkar cs Staf Khusus SBY Bid Pangan

10. Korupsi Anggaran DPR, Pelaku Nazarudin, Choel, Nasir, Tamsil cs di 60an proyek APBN sebesar 6.1 Triliun, rugikan negara 2.5 Triliun

11. Korupsi konversi hutan/tanah negara oleh Torganda Grup di Riau luas 93 ribu ha. Negara rugi 2.5 T. Pelaku DL Sitorus & PEL hakim agung

12. Korupsi Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Unibank tahun 2006. Kerugian US$ 230 juta atau Rp. 2.3 Triliun. Pelaku Sukanto Tanoto cs & BI

13. Korupsi investasi Kilang Minyak Pertamina di Libya US$ 1.5 Milyar, gagal. Investasi awal US$ 200 juta raib. Negara rugi 2 Triliun

14. Korupsi Pengadaaan E-KTP di Kemendagri dengan anggaran 6.9 Triliun. Negara dirugikan 1.5 Triliun, pelaku PT. Sandipala, Drajat Wisnu cs

15. Korupsi PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan Kerugian Negara ditaksir US $ 120 Juta atau Rp. 1.2 Triliun

16. Korupsi Proyek Balongan Pertamina senilai US$ 400 juta yang rugikan negara US$ 100 juta, pelaku Ginanjar Kartasasmita cs

17. Korupsi di PT. Merpati Airlines di pengadaan pesawat MA60 dari China, pesawat lain, spare part dan avtur, rugikan negara US$ 100 juta

18. Korupsi di PLN di pengadaan genset dan bahan bakar yang rugikan negara sebesar 37 Triliun oleh Dahlan Iskan cs

19. Korupsi mark up bunga pinjaman/kredit di PT. Garuda Indonesia sebesar 280 milyar. Pelaku Emirsyah Sattar cs

20. Korupsi Mark Up Premi dan gratifikasi komisi asuransi di BUMN Jasindo, rugikan negara 2 triliun /tahun. Pelaku Budi Cahyono cs

Umat manusia telah ditumbangkan dan terbalik oleh kontrol kekayaan. Orang-orang mendapatkan apa yang mereka inginkan, apakah atau tidak melayani kepentingan moralitas, karena akar dari segala kejahatan mereka yaitu uang.



Duga Ada Konspirasi Zionis, PKS Akan Bentuk Tim Investigasi Kasus Luthfi 

Banyak teori konspirasi yang mengklaim bahwa peristiwa-peristiwa besar dalam sejarah telah didominasi oleh para konspirator belakang layar yang memanipulasi kejadian-kejadian politik.
 
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan ada konspirasi besar terkait penetapan Luthfi sebagai tersangka. Luthfi Hasan Ishaaq telah dicokok KPK karena diduga terlibat suap kuota daging impor. Hidayat akan membentuk tim invetsigasi.

"Iya PKS akan bentuk (tim investigasi)," ujar Hidayat usai konferensi pers penetapan Presiden PKS di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).

Hidayat memandang PKS akan dijungkalkan melalui kasus suap kuota impor daging ini. Hidayat menengarai ada konspirasi tingkat tinggi dalam kasus ini, bahkan bisa melibatkan zionis.

"Kalau di dalam negeri mungkin ada partai yang tidak ingin PKS jadi partai besar. Terkait dunia internasional, PKS yang suka membantu Palestina, mungkin juga kelompok Zionis," tutur Hidayat berspekulasi.

Namun demikian, spekulasi Hidayat belum didasarkan pada bukti yang kuat. Spekulasi Hidayat juga sampai kepada dugaan pemberantasan korupsi yang tebang pilih dalam menindak kasus korupsi. Meskipun begitu dirinya tak mau menuduh KPK.

"Kondisi semacam ada tebang pilih, konspirasi, dan lainnya. Saya tidak mengatakan KPK diintervensi, kami menghormati KPK untuk melakukan seadil-adilnya," kata mantan Ketua MPR.

"Kita ada dalam politik, semua dugaan bisa disampaikan. Coba rekan media bisa melihat ada yang sudah tersangka tapi masih bisa berkeliaran," sindir Hidayat yang ditimpali pertanyaan wartawan, "Mantan Menpora ya?"

"Saya tidak bilang, anda yang katakan," pungkas Hidayat.


Penegakan Hukum Dalam Pusaran dan Konspirasi

Kuartal pertama tahun 2013 dunia hukum dikejutkan oleh berbagai kasus yang perlahan-lahan mulai diungkap oleh KPK. Suap terkait impor daging sapi langsung menjerat mantan Lutfi Hasan Ishaq (mantan Presiden PKS) menjadi tersangka. Nasib serupa dialami oleh Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat) yang menjadi tersangka pada kasus gratifikasi terkait pembangunan kompleks olahraga di Bukit Hambalang.

Dua kasus ini menjadi headline banyak media sepanjang bulan Januari dan Februari. Ada satu hal yang unik dari kedua kasus tersebut yaitu adanya dugaan konspirasi dalam proses hukum. Anis Matta, Presiden PKS yang menggantikan Lutfi dalam orasi politik pertamanya menyebutkan adanya dugaan konspirasi untuk menjatuhkan citra PKS menjelang berbagai perhelatan pemilukada dan pemilu legislatif tahun 2014.

Dugaan konspirasi ini muncul karena proses penetapan Lutfi sebagai tersangka amat singkat dan langsung ditahan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memungkinkan penahanan langsung dalam hal tertangkap tangan, namun yang tertangkap tangan bukanlah Lutfi melainkan orang yang diduga dekat dengannya.

Kejadian lain dialami oleh Anas Urbaningrum yang ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari 2013. Beberapa minggu sebelum penetapan tersangka tersebut di media beredar draft surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap Anas. Hal tersebut direspon internal Partai Demokrat dengan meminta Anas untuk fokus pada urusan hukum. Selain itu Majelis Tinggi Partai Demokrat juga melucuti tugas dan kewenangan Ketua Umum.

Tudingan konspirasi atas dua kasus tersebut sedikit banyak membentuk opini publik bahwa KPK bekerja tidak profesional dan diintervensi oleh kekuasaan. KPK yang dulu mutlak dipercaya oleh publik kini mendapat serangan keraguan oleh banyak orang akibat proses dua kasus tersebut. Opini publik tentang konspirasi dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK bisa saja terbentuk dan kemudian menimbulkan ketidakpercayaan kepada KPK.

Dua kasus ini menjadi ujian bagi integritas KPK, lembaga pemberantasan korupsi tersebut harus membuktikan kepada publik bahwa dua kasus tersebut terbebas dari konspirasi dan intervensi. Kasus korupsi yang menjadi domain KPK harus diusut sampai tuntas. Perlakuan terhadap tersangka harus setara. Penahanan tersangka yang menjadi kewenangan penyidik harus dilakukan secara hati-hati dan memiliki standar yang sama.

Sungguh sangat ironis ketika melihat tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK terus muncul dan menjadi narasumber di televisi. Bertutur bahwa dirinya menjadi korban konspirasi. Dipihak lainnya ada tersangka yang langsung ditahan karena kasus yang hampir serupa. Pihak yang menjadi tersangka tentu akan menggiring opini publik bahwa dirinya tidak bersalah, bahkan menjadi korban atas kezaliman rezim.

Opini publik saat ini bisa menjadi kekuatan yang mampu mengubah banyak hal. KPK sebagai lembaga penegak hukum harus terbebas dari tekanan opini publik dan jeratan konspirasi rezim yang berkuasa. KPK dibentuk agar janji reformasi tentang pemberantasan korupsi dapat ditunaikan. KPK harus bekerja tanpa terpengaruh tekanan publik terlebih terseret pusaran konspirasi.



Posting Komentar

0 Komentar