Tatto yang sering digunakan wanita-wanita Arab seperti hyena (tidak permanen) untuk berhias hukumnya mubah. Namun, jika tato kebanyakan seperti sekarang ini, hukumnya bisa jadi haram.
Tato atau tatoo adalah melukis, "mengukir" atau merajah kulit dengan 
jarum dan zat pewarna dalam berbagai bentuk gambar, simbol atau sekedar 
coretan. 
(غرز الجلد بإبر وحشوه بالكحل وغيره ليتغير لونه إلى الزرقة أو الخضرة)
Tatoo bersifat permanen karena terlukis dalam kulit
Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit 
sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang 
sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, 
wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya. Melakukan 
tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt, sebagaimana 
disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqomah 
bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Allah melaknat orang-orang yang 
mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori)
HUKUM TATO, PENGGUNA DAN TUKANG TATO ADALAH DOSA BESAR
Hukum tato (Inggris: tattoo; Arab: الوشم) adalah haram menurut kesepakan
 ulama (ijmak). Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim 
(muttafaq alaih):
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya: Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato
 di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, 
menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.
Menurut Pandangan Para Ulama 
- Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan :
"Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits, maka 
wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. 
Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat 
dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan 
bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara 
laki-laki dan wanita."
- Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad
عَنْ
 عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ 
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ 
خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى
 اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ 
الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ
Disini diterangkan bahwa melaknati perempuan-perempuan yang mentato 
dan yang minta ditato, yang mencabut atau mencukur rambut (alis), dan 
yang mengikir giginya untuk memperindah.  Yaitu perempuan-perempuan yang
 mengubah ciptaan Allah.
Beliau mengatakan: "Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barang siapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan".
Adanya laknat yang diucapkan Nabi atas tato menunjukkan bahwa tato adalah dosa besar. Menurut Imam Dzahabi, tanda dosa besar adalah suatu perbuatan yang dilarang (maksiat) yang diikuti dengan ancaman sanksi di dunia atau ancaman di akhirat dengan laknat atau siksa
( كل معصية فيها حدٌّ في الدنيا أو وعيد في الآخرة باللعن أو العذاب ونحوهما)
Dan berdasarkan Quran Surah An-Nisa' 4:119
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Artinya: Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka 
benar-benar mengubahnya). Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai 
pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang 
nyata.
Oleh karena itu, bagi yang sudah memasang tato, maka wajib dia menghilangkannya dan bertaubat.
HUKUM WUDHU, MANDI BESAR DAN SHALAT PENGGUNA TATO
Jalan terbaik buat orang yang sudah terlanjur ditato adalah bertaubat kepada Allah SWT. Kalau masih mungkin dihilangkan gambar-gambar itu, upayakanlah sebisa mungkin. Tapi kalau mustahil, maka bersabarlah. Semoga Allah SWT menerima permohonan ampun dan taubat Anda. Yang penting hati anda telah kembali ke jalan Allah.
Dan jangan khawatir shalat anda tidak diterima hanya lantaran isu bahwa tato menghalangi air wudhu'. Insya Allah tato itu tidak menghalangi air wudhu' dan bila anda berwudhu' dengan memenuhi syarat dan rukunnya, hukumnya sah dan anda boleh melakukan shalat dengan wudhu' itu.
Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak. Namun apabila menghilangkan tato dengan cara laser atau teknologi terbaru lainnya tidak mampu secara finansial sementara cara tradisional dapat berbahaya, maka tidak wajib baginya menghilangkannya. Namun diwajibkan taubat, menyesali diri dan menggantinya dengan amal perbuatan yang baik.
Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya agar kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya. (QS al-Kahfi 18 : 7). "Semuanya itu disediakan bagi orang-orang yang beriman (dan tidak beriman) dalam kehidupan dunia, semata-mata bagi orang yang beriman di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui." (QS al-A’raf 7 : 32).
 
Oleh karena itu, bagi yang sudah memasang tato, maka wajib dia menghilangkannya dan bertaubat.
HUKUM WUDHU, MANDI BESAR DAN SHALAT PENGGUNA TATO
Jalan terbaik buat orang yang sudah terlanjur ditato adalah bertaubat kepada Allah SWT. Kalau masih mungkin dihilangkan gambar-gambar itu, upayakanlah sebisa mungkin. Tapi kalau mustahil, maka bersabarlah. Semoga Allah SWT menerima permohonan ampun dan taubat Anda. Yang penting hati anda telah kembali ke jalan Allah.
Dan jangan khawatir shalat anda tidak diterima hanya lantaran isu bahwa tato menghalangi air wudhu'. Insya Allah tato itu tidak menghalangi air wudhu' dan bila anda berwudhu' dengan memenuhi syarat dan rukunnya, hukumnya sah dan anda boleh melakukan shalat dengan wudhu' itu.
Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak. Namun apabila menghilangkan tato dengan cara laser atau teknologi terbaru lainnya tidak mampu secara finansial sementara cara tradisional dapat berbahaya, maka tidak wajib baginya menghilangkannya. Namun diwajibkan taubat, menyesali diri dan menggantinya dengan amal perbuatan yang baik.
Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya agar kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya. (QS al-Kahfi 18 : 7). "Semuanya itu disediakan bagi orang-orang yang beriman (dan tidak beriman) dalam kehidupan dunia, semata-mata bagi orang yang beriman di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui." (QS al-A’raf 7 : 32).
Wallahu a`lam bish-shawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 



 
 
 
0 Komentar