Mau Cantik, Pede dan Sukses Pakai Susuk? Bolehkah?

Susuk merujuk kepada memasukkan sesuatu bahan asing ke dalam badan bagi mendapatkan sesuatu kelebihan. Ada berbagai bahan digunakan, seperti bubuk mas, keratan intan kecil dsb, tergantung kepada keinginan pengguna. Antara kebaikan yang kononnya boleh didapati dengan memakai susuk adalah muka senantiasa dipandang manis, tidak berusia, kebal dsb.

Pemakai susuk biasanya mempunyai beberapa pantangan / larangan seperti tidak boleh memakan beberapa barang tertentu yaitu pisang tanduk, pisang abu, tidak boleh melintas di bawah tali kain, dan lain-lain, bergantung kepada jenis susuk yang dipakainya.

Siapa yang tidak mengenal barang ini? Sangat populer di masyarakat dan konon, katanya susuk ini merupakan barang dagangan para dukun yang paling laris karena konsumennya dari segala kalangan; penyanyi antar kecamatan, hingga artis papan atas.  Pejabat ataupun pengusaha.

Definisi susuk sama seperti jimat, tetapi bedanya susuk merupakan benda kecil yang sengaja dimasukan ke dalam tubuh. Ada pula yang berukuran besar yang biasanya ditanamkan di dalam tanah untuk maksud tertentu sesuai dengan jenis susuk yang diinginkan.

Konon susuk merupakan budaya mistis yang di wariskan sejak zaman Nusantara (ditandai berdirinya kerajaan Kutai pada 400 SM). Pada masa itu Raja Mulawarman disinyalir mengunakan susuk untuk mendongkrak kewibawaan di mata rakyat dan musuh musuhnya. Memang di kecamatan Tenggarong dan di Kutai Kartanegara, pusat kerajaan Kutai tempo dulu, bukti-bukti pengaruh susuk di kerajaan yang terletak di Kalimantan timur itu bisa ditelusuri. Salah satunya dari batu tulisan dan selebaran kitab yang berserakan di daerah daerah yang pernah dikunjungi oleh punggawa kerajaan Kutai. Konon juga para dayang dayang yang dipilih dimandikan Raja Mulawarman dengan mengunakan susuk agar terlihat cantik dan menggairahkan.

Di Jawa, perkembangan susuk lebih pesat ketimbang di pulau yang lain. Hal ini salah satu pengaruh budaya agama agama terdahulu di Nusantara yang sudah mengakar kuat di tanah Jawa, sehingga ketika Islam masuk, adat istiadat yang berbau mistik dan takhayul tidak bisa diredam dalam waktu singkat.

Bahan-bahan untuk membuat susuk sangat beraneka ragam seperti emas, perak, intan, berlian, permata, besi, baja dan lain lain. Kegunaan susuk menurut mereka juga bervariasi tergantung tujuan pasiennya. Ada dukun yang ahli pemasangan susuk mengatakan bahwa susuk bisa menambah seorang wanita semakin cantik, awet, muda, kebal senjata, bahkan susuk bisa dipakai untuk melindungi rumah dengan seisinya dari marabahaya dengan cara menguburkan susuknya dalam tanah sebagai tumbal.

Yang menarik dan unik belakangan ini muncul istilah susuk yang menggunakan istilah-istilah modern seperti susuk bioenergi yang berupa kapsul dan bisa diminum oleh pasien nya. Kapsul ini nantinya dipercaya akan merangsang aspek biomolekuler tubuh, memancarkan gelombang bioelektromagnetik sehingga tubuh menjadi sehat, memancarkan karisma, memperlambat proses penuaan, disegani kawan atau lawan. Juga ada istilah susuk yang bisa ditransfer jarak jauh melalui tenaga dalam sang bapak paranormal.

Asas dari susuk adalah sihir, dan tidak ada khilafiyah para ulama tentang haramnya mempelajari sihir dan memanfaatkan jasa ahli sihir dan benda-benda yang mengandung sihir seperti susuk, dari siapa pun dia berasal. Bahkan menurut Mazhab Syafi’i, siapa yang mengatakan “boleh” mempelajari dan memanfaatkan jasa sihir maka dia kafir. Sebab itu menghalalkan kesyirikan.

Seorang ustadz tidak akan pernah membolehkan hal ini, kecuali dia adalah dukun yang mengaku-ngaku ustadz, atau barangkali dia tergelincir dalam masalah ini. Maka, hendaknya kita harus berhati-hati.  Wallahu A’lam

Menggunakan susuk yang merupakan sejenis penangkal (tamiimah) adalah kesyirikan.  Pemasangan susuk sangat kental dengan nuansa mistik, syirik, meskipun dibumbui oleh kata-kata arab, atau bahkan dengan ayat. Tetapi begitulah, syetan memang suka mencampuradukan antara yang benar dan yang bathil. Hukum yang memasang susuk dan pemakai susuk sama dengan pembuat dan pemakai jimat, yakni haram syirik. Diriwayatkan dari Zainab, isteri ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Ada seorang wanita tua datang ke rumah kami untuk meruqyah (menjampi-jampi) penyakit humrah (campak). 

Di rumah, kami memiliki tempat tidur yang panjang ukurannya. Setiap kali Abdullah bin Mas’ud pulang, beliau biasanya berdehem dan bersuara. Tiba-tiba hari itu beliau pulang. Ketika mendengar suaranya, wanita tua itu berhijab darinya. Beliau masuk dan duduk di dekatku. Beliau menyentuhku dan mendapati benang pada tubuhku. Beliau berkata, ‘Apa ini?’ ‘Jampi-jampi untuk menyembuhkan penyakit humrah (campak),’ jawabku. Beliau menarik dan memutus benang itu,lalu membuangnya. Beliau berkata, ‘Keluarga ‘Abdullah bin Mas’ud harus bersih

dari praktik-praktik syirik!  Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda,‘Sesungguhnya jampi-jampi (mantera-mantera yang berasal dari jin dan tidak dapat dipahami artinya), tamimah (jimat-jimat) dan tiwalah (palet, susuk, ajian pengasih dan sejenisnya) termasuk syirik.’” (Shahih, HR Abu Dawud [3383], Ibnu Majah [3530], Ibnu Hibban [6090], Ahmad [I/381], al-Hakim [IV/216-217 dan 417-418], Baihaqi [IX/350], Thabrani dalam al-Kabiir [10503]).

Ada pun alasan “demi kebaikan dunia dan akhirat” ini adalah alasan untuk mentalbis dan membuat syubhat masalah yang sudah jelas haramnya. Dalam fiqih ada kaidah bahwa tujuan yang baik tidak bisa menghalalkan yang haram.

Kaidahnya :
الغاية لا تبرر الوسيلة إلا بدليل
“Tujuan (yang baik) tidaklah membuat boleh sarana (yang haram) kecuali dengan adanya dalil.” (Syaikh Walid bin Rasyid  bin Abdul Aziz bin Su’aidan, Tadzkir Al Fuhul bitarjihat Masail Al Ushul, Hal. 3. Lihat juga Talqih Al Ifham Al ‘Aliyah, 3/23)

Tujuan dan niat yang mulia tidak boleh dijalankan dengan sarana yang haram, dan sarana haram itu tetap haram walau dipakai untuk niat dan tujuan yang baik.

Dalilnya :
Ùˆَلا تَÙ„ْبِسُوا الْØ­َÙ‚َّ بِالْبَاطِÙ„ِ ÙˆَتَÙƒْتُÙ…ُوا الْØ­َÙ‚َّ ÙˆَØ£َÙ†ْتُÙ…ْ تَعْÙ„َÙ…ُونَ
“Dan janganlah kamu mencampurkan antara haq dan batil, dan kamu menyembunyikan yang hak itu padahal kamu tahu.” (QS. Al Baqarah (2): 42) 

Pemakai susuk biasanya akan ketergantungan dengan susuk tersebut, dia akan merasa pe-de (percaya diri) jika susuk itu ada dalam dirinya, jika lepas maka dia akan mencari-carinya, maka ini jelas merupakan bentuk ketergantungan kepada benda-benda yang sebenarnya sama sekali tidak membawa manfaat dan mudharat.  Maka, jauhilah susuk dan tetaplah melindungi diri dengan ayat-ayat Al Quran dan doa-doa ma’tsur, bukan dengan benda-benda.

Wallahu A’lam.



Posting Komentar

0 Komentar